Angkutan tanpa izin atau travel gelap yang beroperasi di wilayah Meulaboh resmi dikenakan sanksi tegas berupa penutupan operasional oleh Dinas Perhubungan. Penindakan ini dilakukan setelah banyaknya aduan dari masyarakat dan asosiasi angkutan resmi mengenai maraknya armada angkutan penumpang tidak berizin. Kendaraan pelat hitam yang dijadikan sarana angkutan umum ini beroperasi tanpa mengantongi dokumen izin trayek dan asuransi keselamatan penumpang. Langkah tegas ini diambil demi menjamin keamanan, keselamatan, dan kenyamanan seluruh pengguna jasa transportasi publik di Meulaboh.
Operasi penertiban yang melibatkan tim gabungan ini menyasar beberapa titik kumpul dan terminal bayangan yang sering dijadikan tempat menaikkan penumpang. Operasional angkutan tanpa izin tersebut sangat merugikan para penyedia jasa transportasi resmi yang selalu taat membayar pajak dan mengurus perizinan. Selain itu, armada tidak resmi ini umumnya tidak melalui proses uji berkala kendaraan sehingga tingkat keselamatan teknisnya sangat diragukan. Petugas langsung menghentikan perjalanan armada liar tersebut dan memindahkan para penumpang ke armada angkutan resmi yang laik jalan.
Keberadaan armada transportasi liar ini juga sangat berisiko bagi para penumpang karena tidak terlindungi oleh jaminan asuransi kecelakaan lalu lintas. Jika terjadi musibah kecelakaan di jalan raya, para korban armada angkutan tanpa izin akan kesulitan mendapatkan hak santunan perawatan dari lembaga penjamin. Dinas Perhubungan imbau masyarakat untuk lebih bijak dalam memilih sarana transportasi umum dengan mengutamakan angkutan berpelat kuning resmi. Kejelasan identitas pengemudi dan kondisi kendaraan yang terawat pada armada resmi memberikan rasa aman selama perjalanan jauh.
Pengelola angkutan liar yang terjaring dalam razia ini dijatuhi sanksi denda administratif serta penyitaan kendaraan hingga proses persidangan selesai. Pihak Dishub Meulaboh menegaskan tidak akan mentolerir bentuk pelanggaran izin transportasi yang dapat membahayakan keselamatan jiwa masyarakat pengguna jalan. Pengawasan intensif di pintu-pintu keluar kota Meulaboh akan terus ditingkatkan guna mencegah kembalinya operasional travel tidak resmi ini. Pihak berwenang juga mengajak para pemilik kendaraan pelat hitam untuk segera mengurus perizinan resmi jika ingin berbisnis transportasi.
Melalui penindakan hukum yang konsisten ini, diharapkan tatanan transportasi umum di Meulaboh menjadi lebih tertata, aman, dan berkeselamatan tinggi. Dukungan dari masyarakat dengan tidak menggunakan jasa angkutan liar sangat menentukan keberhasilan penataan transportasi daerah ini. Dinas Perhubungan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas dan kenyamanan fasilitas angkutan umum resmi agar semakin diminati masyarakat. Mari kita dukung transportasi publik yang legal demi keamanan dan kenyamanan perjalanan bersama di tanah Aceh.