Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Barat (Dishubkab Aceh Barat) merupakan instansi pemerintah daerah yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan, pengawasan, serta pengendalian sistem transportasi di wilayah Kabupaten Aceh Barat. Kami berkomitmen untuk menciptakan tata kelola transportasi yang aman, tertib, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat.

Sebagai bagian dari pemerintahan daerah, Dishubkab Aceh Barat memiliki tugas utama dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kebijakan transportasi darat. Termasuk di dalamnya pengaturan lalu lintas jalan, penetapan rambu dan marka, pengelolaan terminal, serta pemberian izin trayek bagi angkutan umum. Kami juga berperan penting dalam menjaga keselamatan pengguna jalan serta memastikan keteraturan arus lalu lintas di seluruh wilayah Aceh Barat.

Selain itu, Dishubkab Aceh Barat turut mendorong inovasi dalam sistem transportasi publik, melalui pengembangan teknologi dan digitalisasi pelayanan perhubungan. Kami berupaya menghadirkan layanan yang cepat, transparan, dan akuntabel untuk masyarakat serta pelaku usaha transportasi.

Dalam menjalankan fungsi pelayanan publik, kami bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk kepolisian, dinas teknis lain, dan lembaga swasta untuk mendukung terciptanya sistem transportasi yang efisien dan ramah lingkungan.

Visi kami adalah “Terwujudnya transportasi yang aman, nyaman, dan berdaya saing di Kabupaten Aceh Barat,” dengan misi meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperluas akses mobilitas masyarakat, dan memperkuat pengawasan keselamatan transportasi.